Di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang memiliki usaha berupa warung makan, perabotan, dan lain-lain. Dan banyak dari mereka yang mulai berjualan dari pagi sampai sore, bahkan, sebagian dari mereka masih buka sampai larut malam.
Hampir setiap hari mereka menjalankan usaha tersebut, yang mana, sering kali membuat mereka sibuk melayani pembeli sampai-sampai menuntut mereka melakukan Shalat di waktu yang hampir habis. Begitu pun dengan Shalat Jum’at, banyak dari mereka yang masih melayani pembeli walaupun adzan Shalat Jum’at sudah dikumandangkan, bahkan mirisnya ada beberapa oknum yang memilih meninggalkan Shalat Jum’atnya hanya karna ingin mendapatkan untung yang lebih.
Sebenarnya bagaimana sih hukum melakukan transaksi jual beli saat sudah masuk waktu Shalat Jum’at? Dan apakah itu bisa mempengaruhi akadnya? Oke, di sini kita akan membahas hukum dari transaksi jual beli tersebut.
Kita mulai dari dasarnya dulu, pada dasarnya orang yang memiliki kewajiban untuk Shalat Jum’at, haram melakukan transaksi jual beli dan yang lainnya ketika adzan Shalat Jum’at sudah di kumandangkan. Sedangkan untuk akad jual belinya sendiri tetap dihukumi sah. Ini di dasari oleh larangan jual beli ketika sudah dikumandangkannya adzan Shalat Jum’at dalam ayat al-Quran surah Al-Jumuah Ayat: 9 seperti berikut ;
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَومِ الجُمعَةِ فَاسعَواْ إِلَى ذِكرِ اللهِ وَذَرُواْ البَيعَ ذلِكُم خَيرٌ لَكُم إِن كُنتُم تَعلَمُونَ.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan Shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (Q.S. Al-Jumu’ah Ayat: 9)
Namun apakah keharaman tersebut semutlak itu?, sebenarnya, masalah keharaman tersebut tetap meninjau status, posisi, dan keadaan dari orang yang melakukan transaksi jual beli tersebut. Dan untuk klasifikasinya bisa kita lihat dari keterangan di bawah ini;
- STATUS
Seperti yang telah disebutkan, bahwa orang yang terkena hukum haram tersebut haruslah orang yang terkena kewajiban Shalat Jum’at. Sehingga orang yang tidak memiliki kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at seperti; wanita, traveler, non muslim, dan lain-lain tidak terkena hukum haram tersebut.
Hal ini berlaku ketika masing-masing dari penjual dan pembeli tersebut merupakan orang yang sama-sama tidak memiliki kewajiban Shalat Jum’at. akan berbeda hukumnya ketika salah satu dari kedua orang tersebut merupakan orang yang wajib melakukan Shalat Jum’at, ketika seperti itu, maka keduanya akan tetap terkena hukum haram. Dikarenakan orang yang tidak terkena kewajiban tersebut berstatus sebagai orang yang membantu orang lain untuk melakukan sesuatu hal yang haram.
- POSISI
Hukum haram tersebut hanya berlaku kepada orang yang melakukan transaksi jual beli di luar area masjid jami’, sedangkan orang yang melakukan transaksi di dalam area masjid jami’ tidak akan terkena hukum haram tersebut walaupun pada dasarnya melakukan transaksi jual beli di area masjid hukumnya adalah makruh.
- KEADAAN
Keharaman tersebut hanya berlaku pada orang yang mengetahui tentang keharaman tersebut, tidak dalam kondisi terdesak dan ketika tidak ada tindakan ataupun niatan dari orang tersebut untuk datang ke masjid jami’ demi melaksanakan Shalat Jum’at. Sedangkan orang yang tidak tahu akan keharamannya, dalam kondisi terdesak, sudah ada niatan berangkat ke masjid maka tidak terkena hukum haram tersebut. Misalnya; orang yang menjual makanan kepada orang yang sangat kelaparan, atau ada orang yang sudah berangkat ke masjid dan di tengah perjalanan dia melakukan transaksi jual beli, maka jual beli yang dilakukan orang tersebut tetap sah dan tidak dihukumi haram.
KESIMPULAN;
Setiap transaksi jual beli akan menjadi haram ketika dilakukan di waktu yang sudah masuk waktunya Shalat Jum’at,yang mana pelakunya tersebut merupakan orang yang mampu dan berkewajiban untuk Shalat Jum’at tapi dia lebih memilih melanjutkan jual belinya dan mengabaikan kewajibannya tersebut padahal dia tahu bahwa itu haram, walaupun di sisi lain transaksinya dinyatakan tetap sah.
Referensi;
(فَتحُ المُعِينِ)
وَ) حَرُمَ عَلَى مَن تَلزَمُهُ الجُمعَةُ (نَحوُ مُبَايَعَةٍ) كَاشتِغَالٍ بِصَنَعَةٍ (بَعدَ) شُرُوعٍ فِي (أَذَانِ خُطبَةٍ) فَإِن عَقَدَ صَحَّ وَ يُكرَهُ قَبلَ الأَذَانِ بَعدَ الزَّوَالِ)
(إِعَانَتُ الطَّالِبِينَ:ص:95)
ا(قَولُهُ وَحَرُمَ عَلَى مَن تَلزَمُهُ الجُمعَةُ) نَحوُ مُبَايَعَةٍ أَي لِقَولِهِ تَعَالَى يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَومِ الجُمعَةِ فَاسعَواْ إِلَى ذِكرِاللَّهِ وَذَرُواْ البَيعَ ,فَوَرَدَ النَّصُّ فِي البَيعِ وَقِيسَ عَلَيهِ غَيرُهُ وَ مَحَلُّ الحُرمَةِ فِي حَقِّ مَن جَلَسَ لَهُ فِي غَيرِ الجَامِعِ أَمَّا مَن سَمِعَ النِّدَاءَ فَقَامَ قَاصِدًا الجُمعَةَ فَبَاعَ فِي طَرِيقِهِ أَو قَعَدَ فِي الجَامِعِ فَبَاعَ فَإِنَّهُ لَايَحرُمُ عَلَيهِ, لَكِن البَيعُ فِي المَسجِدِ مَكرُوهٌ. وَ مَحَلُّهَا أِيضًا إِن كَانَ عَالِمًا بِالنَّهيِ وَلَا ضَرُورَةَ كَبَيعِهِ لِلمُضطِرِّ مَا يَأكُلُهُ وَ بَيعِ كَفَنٍ لِمَيِّتٍ خِيفَ تَغَيُّرُهُ بِالتَّأخِيرِ وَ إِلَّا فَلَا حُرمَةَ وَإِن فَاتَت الجُمعَةُ وَ خَرَجَ بِقَولِهِ مَن تَلزَمُهُ الجُمعَةُ مَن لَا تَلزَمُهُ فَلَاحُرمَةَ عَلَيهِ وَلَاكَرَاهَةَ لَكِن إِذَا تَبَايَعَ مَعَ مَن هُوَ مِثلُهُ أَمَّا إِذَا تَبَايَعَ مَعَ مَن تَلزَمُهُ حَرُمَ عَلَيهِ أَيضًا لِإِعَانَتِهِ عَلَى الحَرَامِ وَقِيلَ كُرِهَ لَهُ ذَلِكَ.
