Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bulan Ramadlan merupakan waktu yang mengharuskan umat muslim menunaikan ibadah puasa. Tidak peduli di mana pun kita berada, ketika sudah masuk bulan Ramadlan, di hari itu pula kita diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun ada beberapa kondisi di mana kita diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadlan, misalnya: ketika sedang sakit, ketika sedang bepergian jauh, terlalu tua, dan lain-lain. Seperti yang di jelaskan oleh redaksi dari kitab I’anatut Thalibin berikut ;

.ا(وَ يُبَاحُ فِطرٌ) فِي صَومٍ وَاجِبٍ (بِمَرَضٍ مُضِرٍّ) ضَرَرًا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ كَأَن خَشِيَ مِنَ الصَّومِ بَطءَ بُرءٍ ( وَ فِي سَفَرِ قَصرٍ) دُونَ قَصِيرٍ وَ سَفَرِ مَعصِيَّةٍ

“Artinya: dan diperbolehkan membatalkan puasa wajib disebabkan adanya penyakit yang berbahaya dengan sekira penyakit tersebut membolehkan bersuci dengan tayamum saja, seperti halnya khawatir kalau berpuasa malah akan memperlambat kesembuhan. Dan ketika dalam keadaan perjalanan jauh bukan perjalanan yang dekat dan bukan juga perjalanan untuk maksiat”

Dari redaksi di atas dapat kita ambil pemahaman bahwa orang yang bepergian jauh boleh untuk membatalkan puasanya dan untuk selanjutnya dia wajib meng-qadla puasa yang ditinggalkannya di waktu yang lain. Tapi, bagaimana dengan orang yang selalu melakukan perjalanan jauh, seperti sopir bus pariwisata, pilot, dan lain-lain. Apakah dia boleh untuk tidak puasa?

Di sini para Ulama berbeda pendapat, menurut imam As-Subki; orang yang selalu melakukan perjalanan jauh tidak termasuk dalam kategori orang-orang yang  mendapatkan keringanan membatalkan puasa disebabkan perjalanan yang jauh. karena orang tersebut ketika nanti diberikan keringanan seperti di atas malah akan mengarahkan orang tersebut untuk meninggalkan suatu kewajiban secara menyeluruh, dan hal itu tidaklah benar. Kecuali kalau orang tersebut punya niatan akan meng-qadla puasa yang ditinggalkannya pada perjalanan yang lain.

Beliau berpendapat; munculnya keringanan di atas hanya berlaku bagi orang yang masih punya harapan untuk menunaikan (qadla) puasa di hari yang lain, dan poin ini tidak ditemukan pada orang yang selalu melakukan perjalanan jauh.

Pendapat ini berbeda dengan yang tertera dalam kitab Tuhfah yang menyatakan bahwa orang yang selalu melakukan perjalanan jauh tetap mendapatkan keringanan meninggalkan puasa secara mutlak, dan ini merupakan pendapat yang lebih kuat.

Masalah tersebut sesuai dengan apa yang tertera dalam kitab I’anatut Thalibin dengan redaksi seperti berikut;

ا(قَولُهُ فِي سَفَرِ قَصرٍ) ..إِلى أَن قَالَ…وَ يُستَثنَى مِن جَوَازِ الفِطرِ بِالسَّفَرِ مُدِيمُ السَّفَرِ فَلَا يُبَاحُ لَهُ الفِطرُ لِأَنَّهُ يُؤَدِّي إِلى إِسقَاطِ الوُجُوبِ بِالكُلِّيَّةِ….وَهَذَا هُوَ مَا جَرَيا عَلَيهِ السُّبكِيُّ وَ استَظهَرَهُ فِي النِّهَايَةِ وَ الَّذِي استَوجَهَهُ فِي التُّحفَةِ خِلَافُهُ وَهُوَ أَنَّهُ يُبَاحُ لَهُ مُطلَقًا وَعِبَارَتُهَا قَالَ السُّبكِيُّ بَحثًا وَلَا يُبَاحُ الفِطرُ لِمَن لَا يَرجُو زَمَنًا يَقضِي فِيهِ لِإِدَامَتِهِ السَّفَرَ أَبَدًا وَ فِيهِ نَظَرٌ ظَاهِرٌ فَالأَوجَهِ خِلَافُهُ ا.ِه.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *